Dinas Pemuda dan Olahraga (disingkat : Dispora) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga, termasuk pembinaan, pengembangan potensi, dan penyelenggaraan kegiatan.
Dispora dibentuk oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) sebagai pelaksana kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga. Pembentukan Dispora merupakan bagian dari struktur pemerintah daerah yang bertugas membantu bupati/ walikota atau gubernur dalam urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah, serta membantu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Tugas pokoknya meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Dispora daerah tingkat I disebut Dispora Provinsi dan Dispora daerah tingkat II disebut Dispora Kabupaten/ Kota.
Sesuai dengan fungsinya, penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan keolahragaan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mempunyai anggota, Cabang Olahraga (Cabor) diantara salah satunya adalah Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) yang berafiliasi dengan KONI dalam pengelolaannya.

Posting Komentar