Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) adalah organisasi olahraga yang mengelola dan mengembangkan olahraga biliar di Indonesia. POBSI merupakan induk organisasi dari berbagai jenis biliar, termasuk Pool (pocket billiard), Snooker dan English Biliar, serta Carom. POBSI memiliki peran penting dalam membina dan mengembangkan olahraga biliar di Indonesia, baik untuk prestasi amatir maupun profesional.
Organisasi olahraga Biliar di Indonesia dinamakan : “PERSATUAN OLAHRAGA BILIAR SELURUH INDONESIA” disingkat dengan POBSI.
POBSI didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 1953, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pengurus Besar POBSI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan POBSI bertujuan :
- Mengembangkan dan meningkatkan olahraga Biliar di Indonesia;
- Menjaga, menjamin citra dan prestasi olahraga Biliar;
- Membina olahraga Biliar agar dapat berprestasi pada tingkat Nasional maupun Internasional;
- Menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia dan memupuk persahabatan antar bangsa melalui olahraga Biliar;
- Memasyarakatkan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat dan Fungsi POBSI :
1. POBSI adalah organisasi olahraga Biliar nasional yang bersifat kolegial, nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
2. POBSI adalah satu-satunya organisasi olahraga Biliar nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan olahraga Biliar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. POBSI membina, mengelola dan membidangi :
- Divisi Pool atau Pocket Biliar
- Divisi Snooker dan English Biliar
- Divisi Carom
4. POBSI merupakan pendamping dan mitra Pemerintah dalam membina dan membangun keolahragaan Biliar sebagai olahraga prestasi yang bersifat Amatir dan Profesional.
POBSI mempunyai tugas:
- Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga biliar pada tingkat nasional.
- Mengkoordinasikan, membentuk, mengembangkan dan mengawasi perkembangan seluruh divisi Biliar tingkat provinsi di Indonesia secara Ilmiah, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
- Menjalin hubungan baik dengan perkumpulan olahraga lainnya di Indonesia maupun federasi-federasi olahraga Biliar Internasional.
- Melaksanakan kebijakan Pemerintah dan KONI Pusat dalam pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan biliar di Indonesia berdasarkan kewenangannya.
- Mengevaluasi, membina dan meningkatkan pemanduan bakat, pembibitan serta prestasi olahraga Biliar di Indonesia.
- Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh divisi olahraga Biliar Indonesia termasuk para pembina, pengurus, pelatih dan atlit sesuai kewenangannya.
- Menyelenggarakan Kejuaraan Nasional olahraga Biliar, mengadakan dan meningkatkan pertandingan-pertandingan tingkat Nasional lainnya, baik antar Provinsi, klub dan lain-lainya, serta mengikuti kejuaraan-kejuaraan Internasional dan mengadakan pertandingan-pertandingan tingkat Internasional di Indonesia.
- Melakukan penggalangan dana pembinaan dan kerjasama usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan POBSI.
Status dan Kedudukan POBSI
1. POBSI adalah anggota KONI.
2. POBSI secara hubungan International adalah :
- Anggota dari WPA (World Pool Billiard Association) ditingkat Dunia dan APBU (Asian Pocket Billiard Union) ditingkat Asia untuk Divisi Pool atau Pocket Billiard.
- Anggota dari IBSF (International Billiard and Snooker Federation) untuk tingkat Dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiards Sport) ditingkat Asia untuk Divisi Snooker dan English Biliar.
- Anggota dari UMB (Union Mondiale de Billard) ditingkat Dunia dan ACBC (Asian Carom Billiard Federation) ditingkat Asia untuk Divisi Carom.
- Anggota WCBS (World Confederation of Billiard Sport) badan yang mewadahi olahraga billiard ditingkat dunia dan ACBS (Asian Confederation of Billiard Sport) ditingkat Asia.
Keanggotaan POBSI
1. Keanggotaan POBSI terbuka bagi setiap jenis olah raga biliar prestasi di semua divisi yang memiliki tujuan sesuai anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga POBSI
2. Anggota POBSI terdiri dari :
- Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
- Organisasi/Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
- Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.
- Syarat syarat keanggotaan diatur didalam Anggara Rumah Tangga.
Anggota POBSI terdiri dari :
1. Anggota Biasa POBSI adalah :
- Anggota Biasa PB. POBSI terdiri dari Pengurus Provinsi POBSI (PENGPROV POBSI), untuk tingkat Provinsi, Daerah Khusus dan Daerah Istimewa.
- Anggota Biasa Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI) terdiri dari Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
2. Anggota Luar Biasa POBSI adalah Organisasi/ Badan/Instansi atau perorangan yang memiliki simpati sosial dan keterpanggilan terhadap olahraga biliar melalui berbagai bantuan / usaha / kegiatan / tindakan, baik moril maupun materil.
3. Anggota Kehormatan POBSI adalah Badan atau perorangan yang berjasa terhadap perkembangan olahraga biliar umumnya dan organisasi olahraga POBSI khususnya.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Setiap Sarana Usaha/Perkumpulan/Klub yang berhubungan dengan pusat-pusat sarana Carom, Pool/Pocket dan Snooker secara otomatis adalah anggota
2. Setiap Kabupaten / Kota, apabila telah ada paling sedikit 2 (dua) Klub/Perkumpulan/Pusat Latihan Carom/Pool/Snooker di daerahnya, maka harus dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota POBSI (Pengkab/Kot POBSI).
3. Setiap Provinsi /Daerah Khusus /Daerah Istimewa, apabila telah ada paling sedikit 3 (tiga) Klub/Perkumpulan/Pusat Latihan Carom/Pool/Snooker di daerahnya, maka harus dibentuk Pengurus Provinsi POBSI (Pengprov POBSI).
4. Mempunyai “TANDA PENGENAL ANGGOTA POBSI” yang dikeluarkan masing-masing oleh Pengurus setingkat diatasnya dan diketahui oleh Ketua Umum POBSI.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota POBSI berhak untuk mengikuti Musyawarah Nasional/Provinsi/Cabang, sesuai dengan tingkatannya, serta Rapat-Rapat POBSI sesuai ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POBSI.
2. Setiap anggota POBSI berhak mengikuti kegiatan-kagiatan olahraga biliar baik pada tingkat Cabang, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
3. Setiap anggota POBSI berkewajiban membayar iuran bulanan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Pleno anggota POBSI atau berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum PB. POBSI.
4. Setiap anggota POBSI, wajib mentaati dan melaksanakan segala ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan POBSI.
5. Setiap anggota POBSI baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh perkumpulan, klub Carom/Pool Biliar/Snooker atau semua bentuk usaha yang ada hubungannya dengan olahraga biliar, harus menggunakan meja-meja berukuran standard Internasional.
6. Meja-meja Import, harus mempunyai sertifikat yang diakui dan meja-meja produksi dalam negeri harus mempunyai rekomendasi dari POBSI.
PENGESAHAN ANGGOTA
1. Pengesahan menjadi anggota POBSI dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus POBSI yang sedikitnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dan disahkan oleh 1/2 (setengah) dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
2. Rapat Pleno anggota POBSI sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat 1 di atas disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkatannya masing-masing.
Keanggotaan POBSI berhenti karena :
1. Tidak lagi memenuhi syarat dan kewajiban seperti dimaksud dalam pasal 7, 8, 9 Anggaran Rumah Tangga POBSI.
2. Meninggal Dunia.
3. Mengundurkan Diri.
4. Diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi POBSI.
5. Pimpinan PB. POBSI, Pimpinan Pengprov dan Pengka/Kotb POBSI berhak dan dapat melakukan pemberhentian sementara keanggotaan anggotanya.
6. Pemberhentian anggota POBSI disahkan oleh Rapat Pleno Anggota POBSI.
7. Tata cara pemberhentian dan rehabilitasi keanggotaan POBSI diatur dan ditetapkan oleh PB. POBSI.
Organisasi POBSI di bentuk:
- Ditingkat Pusat dibentuk Pengurus Besar POBSI (PB POBSI);
- Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi (PENGPROV POBSI);
- Ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/ KOT POBSI).
Wilayah kerja POBSI adalah sebagai berikut:
- Wilayah Kerja Pengurus Besar (PB) POBSI adalah di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Wilayah Kerja Pengurus Provinsi (PENGPROV) POBSI adalah di wilayah hukum Provinsi/Daerah / Daerah Khusus / Daerah Istimewa yang bersangkutan;
- Wilayah Kerja Pengurus Kabupaten/Kota (PENGKAB/KOT) POBSI adalah di wilayah hukum Kabupaten/Kota
Posting Komentar